Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Digarap KPK

Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Digarap KPK
Mantan dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Foto JPG/JPNN.com

Rolls-Royce diduga menggunakan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) untuk menampung uang suap ke Emir. Dari rekening PT MRA lantas mengalir ke pihak lain termasuk ke Emir.

Sebagai pihak penerima suap, Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)


Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus suap dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News