Selamatkan Uang Negara, KPK Blokir Rekening Nindya Karya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan korupsi yang dilakukan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Setelah melakukan penetapan tersangka, kini lembaga antirasuah itu melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya sudah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar dan menyita beberapa aset PT Tuah Sejati.
Pemblokiran rekening itu itu dilakukan sebagai upaya untuk pengembalian aset hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh BUMN konstruksi tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT. NK dengan nilai sekitar Rp 44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (14/4).
Sementara untuk PT Tuah Sejati, KPK menyita beberapa aset dengan perkiraan nilai Rp 20 miliar. Aset tersebut yakni satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), satu unit stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Banda Aceh, dan satu unit stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) di Meulaboh.
Menurut dia, penyidik tak akan berhenti di aset itu saja, tapi akan mencari aset lainnya.
“Akan dicari aset yang terkait,” imbuh dia.
Wakil Ketua KPK sebelumnya Laode M Syarif mengumumkan penetapan tersangka terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Pemblokiran rekening itu itu dilakukan sebagai upaya untuk pengembalian aset hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh PT Nindya Karya.
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara