Empat Alasan Sepeda Motor Diperbolehkan Masuk Tol 

Empat Alasan Sepeda Motor Diperbolehkan Masuk Tol 
Sepeda motor masuk jalan tol. ILUSTRASI. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendukung wacana sepeda motor boleh melintasi jalan tol. Menurut Masinton, gagasan yang disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo itu perlu segera ditindaklanjuti. 

Berdasar data Mabes Polri, kata Masinton, populasi sepeda motor pada 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara dengan 42,4 persen penduduk Indonesia di tahun yang sama. 

"Usulan ketua DPR merupakan aspirasi dari berbagai elemen baik pemerintah maupun masyarakat pengguna jalan raya khususnya pengendara roda dua," kata Masinton, Jumat (1/2).

Masinton menyebutkan empat alasan pentingnya diperbanyak lagi jalan tol yang membuka akses sepeda motor. Pertama, secara konstitusional setiap peraturan yang dibuat tidak boleh mendiskriminasi hak-hak warga negara untuk menikmati hasil pembangunan.

Khusunya  pembangunan infrastruktur jalan tol yang sedang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kedua, tidak ada peraturan yang dilanggar. Menurut Masinton, ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 dengan PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol yang membolehkan sepeda motor masuk tol dengan syarat. 

Karena itu, dia berpendapat tidak ada aturan yang dilanggar pemerintah apabila memperbanyak ruas tol yang bisa dilalui kendaraan roda dua.

Masinton menjelaskan sebelumnya Pasal 38 Ayat 1 PP 15/2005  menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Pada revisi di PP No 44/2009, ditambah satu ayat yang menyebutkan "pada jalur tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".

Dengan dibukanya lebih banyak lagi ruas tol yang bisa diakses sepeda motor sebagai bukti konkret kepedulian pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News