Empat Gugatan Pilkada di Sulut Antri di MK
Senin, 16 Agustus 2010 – 17:22 WIB
JAKARTA - Gugatan pilkada asal Provinsi Sulawesi Utara mulai masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hingga Senin (16/8), tercatat sudah empat gugatan yang dipastikan bakal diproses di MK. Gugatan bernomor register 137/PHPU.D-VIII/2010 itu rencananya akan disidangkan bersama dengan gugatan 138/PHPU.D-VIII/2010 Kabupaten Minahasa Selatan yang dimohonkan pasangan Farry Freyke Liwe-Wongkar. Sementara itu, gugatan asal Provinsi Sulut yang terakhir masuk adalah gugatan Pilkada Kabupaten Minahasa Utara yang dimohonkan Fransisca M Tuwaidan-Willy EC. Selain itu ada pula gugatan Pilkada Kota Manado yang dimohonkan oleh Hany Joost Pajouw-Anwar Panawar dan pasangan Djeli W Massie-Harry Pontoh.
Dua gugatan di antaranya dijadwalkan akan disidangkan untuk pertama kalinya dalam jangka waktu dua hari mendatang. Dua gugatan yang segera disidangkan itu mencakup sengketa Pilkada Kota Tomohon yang dimohonkan pasangan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang.
Baca Juga:
“Tapi kami menerima fax permohonan juga pada tanggal 13 Agustus oleh pasangan nomor urut 4 Jeffry F. Motoh-Jhony Petrus Mambu,” kata Widi Atmoko, petugas di bagian pendaftaran permohonan sengketa MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan pilkada asal Provinsi Sulawesi Utara mulai masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hingga Senin (16/8), tercatat sudah empat gugatan yang
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang