Empat Hakim PN Jakut Jadi Saksi Kakak Saipul Jamil

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengadili Saipul Jamil sebagai terdakwa pencabulan terhadap bocah. Pemeriksaan itu terkait kasus suap ke Rohadi selaku panitera pengganti PN Jakut.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, empat hakim PN Jakut yang masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini adalah Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng. Mereka menjadi saksi bagi Samsul Hidayat yang menjadi tersangka pemberi suap.
"Pemeriksaan empat hakim ini untuk tersangka SH," kata Priharsa, Jumat (22/7). Samsul merupakan kakak Saipul Jamil.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Ifa Sudew, ketua majelis hakim perkara Bang Ipul. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang sudah menjerat empat tersangka. Yakni, Rohadi, Samsul, pengacara Kasman Sangaji dan Bertha Natalia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengadili Saipul Jamil sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi