Tiga Kali Gunawan Cabut Gugatan, Polri Harus Tegas

Tiga Kali Gunawan Cabut Gugatan, Polri Harus Tegas
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terlapor kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gunawan Jusuf kembali mencabut gugatan praperadilan yang keempat kalinya terhadap penyidik Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) menyerukan agar penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus Gunawan Jusuf.

Mappi mempertanyakan pergerakan penyidik Bareskrim Polri yang belum menetapkan Gunawan Jusuf sebagai tersangka, sehingga memiliki kesempatan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik harus cepat menemukan alat bukti biar jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilannya? kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan," jkar aktivis Mappi Dio Ashar Wicaksana, Rabu (24/10).

Sementara itu, Polri enggan mengikuti drama praperadilan dengan empat kali pencabutan gugatan tersebut.

"Ya itulah salah satu kerjaan dia (Gunawan). Dan inilah alasan kita nggak hadir (pada sidang praperadilan) kemarin," kata Kadiv Hukum Polri Irjen Mas Guntur Laupe.

Penyidik juga mempertanyakan maksud Gunawan berbuat demikian. Namun, penyidik menegaskan akan terus menyidik dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke Gunawan.

"Coba tanya ke PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya? Kita tetap lakukan penyidikan secara profesional," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Bareskrim Polri tetap akan memeriksa Gunawan Jusuf meski terhalang praperadilan di PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News