Empat Kantor Bea Cukai di Daerah Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan

Empat Kantor Bea Cukai di Daerah Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan
Empat kantor Bea Cukai di daerah memusnahkan barang ilegal dengan cara dibakar hasil penindakan selama 2020 dan 2021. Foto: Humas Bea Cukai

Hal itu dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

Firman menilai, setiap kantor melaksanakan pemusnahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum setempat.

Di Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan 12,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2020 dan 2021.

Di Langsa, Bea Cukai Langsa menghadiri acara pemusnahan yang diselenggarakan kejaksaan negeri setempat.

Sebanyak 21 karton rokok ilegal dan barang ilegal lain dimusnahkan.

Bea Cukai Pematangsiantar juga memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan 2020 hingga 2021.

Perinciannya, 707.152 batang rokok, 212 botol minuman beralkohol, serta 9 botol ekstrak dan esens tembakau cair ilegal.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 450.914.680 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 593.709.398.

Bea Cukai di empat daerah memusnahkan barang-barang ilegal dengan cara dibakar dan dirusak agar menjaga industri dalam negeri tetap kondusif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News