Empat Kantor Bea Cukai di Daerah Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan

Empat Kantor Bea Cukai di Daerah Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan
Empat kantor Bea Cukai di daerah memusnahkan barang ilegal dengan cara dibakar hasil penindakan selama 2020 dan 2021. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berkomitmen mengamankan penerimaan negara dari beredarnya barang ilegal di masyarakat.

Bea Cukai di berbagai daerah memusnahkan barang ilegal.

Hal itu adalah tindak lanjut atas barang milik negara yang statusnya telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kali ini, pemusnahan diselenggarakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Pematangsiantar, dan Bea Cukai Blitar.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, pemusnahan ini dilakukan atas barang hasil penindakan di bidang cukai.

Berbagai jenis rokok, minuman keras, vape, barang ilegal lain, serta barang yang merugikan masyarakat ditegah.

Kemudian, dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak.

’’Seluruh barang ini merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, dan kesehatan masyarakat,’’ ujar Firman.

Bea Cukai di empat daerah memusnahkan barang-barang ilegal dengan cara dibakar dan dirusak agar menjaga industri dalam negeri tetap kondusif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News