Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berbagai Modus
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.
Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam berhasil menindak peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus beberapa waktu lalu.
Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam menindak lebih dari 700.000 batang rokok ilegal.
Bea Cukai berbekal analisis penjualan dan pembelian melalui e-commerce serta laporan dari masyarakat.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, penindakan kali ini cukup unik melihat modus baru yang dipakai para pelaku.
Terdapat modus berjualan rokok ilegal dengan menggunakan jasa e-commerce yang dilakukan secara terang-terangan.
’’Dari hasil analisis tersebut, Jumat (26/11) pukul 18.30 WIB, ada informasi soal pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jepara,’’ ujar Firman.
Rokok itu akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Bea Cukai menindak penyelundupan 700.000 batang rokok ilegal dengan berbagai modus
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini