Empat Langkah Tangani BLBI
Rabu, 22 Oktober 2008 – 17:12 WIB
JAKARTA- KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyusun 4 formula untuk menyelesaikan mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk kasus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (inkracht), KPK akan melakukan pengawasan. "Jika dari diskusi ini disimpulkan ada yang perlu didalami kita akan melakukan prosedur hukum. Bisa penyelidikan atau penyidikan korupsi," tegas Antasari. Kasus yang sudah dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan (SP3) juga diteliti ulang. "Yang ketiga, kasus yang sudah di-SP3. Kita lihat berapa nilai kerugian negaranya, apakah pengembaliannya sudah sesuai kewajiban. Berapa jumlahnya," tambah Antasari.
Pengawasan difokuskan pada berapa jumlah bantuan yang telah dikembalikan obligor. "Perkaranya ada sembilan. Bersama Kejagung, kita terus mempelajari apakah masih ada kerugian negara yang belum dibayar," sebut Ketua KPK Antasari Azhar, saat menggelar jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, di gedung KPK, Rabu (22/10).
Baca Juga:
Formula kedua, lanjut Antasari, pengamatan dilakukan terhadap penghentian kasus BLBI karena obligornya dinilai telah membayar seluruh utang yang ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah.Obligor yang masuk golongan ini, tambah Antasari, berjumlah 9 bank, di mana 2 diantaranya adalah Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dan Bank Central Asia (BCA) dengan pemilik Anthony Salim. KPK dan Kejagung juga akan meneliti kembali apakah SKL yang didapat ke-9 bank secara sah atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyusun 4 formula untuk menyelesaikan mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024