Empat Masalah Honorer K2 Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo

Empat Masalah Honorer K2 Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat gabungan membahas honorer K2 di Senayan, Senin (23/7). Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

Kemendagri, lanjut Tjahjo, telah melakukan beberapa langkah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K-2. Yakni dengan mengevaluasi anggaran APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan efisiensi pengangkatan tenaga honorer daerah dan menjamin anggaran pengangkatan honorer K-2.

"Kami juga telah menyampaikan surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota," terangnya.

BACA JUGA: Penyelesaian Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun, Begini...

Rapat Gabungan Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2 hari ini diketahui merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR RI. Rapat lanjutan ini turut menentukan nasib sejumlah tenaga honorer kategori K-2 ke depan.

Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto di Gedung DPR RI, Senayan, pekan lalu mengungkapkan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes menjadi CPNS sebanyak 438.590. (sam/rls/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo memaparkan empat masalah terkait honorer K2 dalam rapat gabungan di DPR, Senayan, Senin (23/7).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News