Penyelesaian Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun, Begini...
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Asman Abnur memastikan penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) tetap berpegang pada UU Apartur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mengatur, untuk menjadi CPNS maupun P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).
Untuk yang mengikuti seleksi CPNS harus berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan P3K bisa di atas 35 tahun.
Saat ini, kata Menteri Asman, pihaknya tengah menyelesaikan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang P3K. Bila PP P3K sudah ditetapkan, akan menyelesaikan masalan honorer K2.
Hal itu berdasar paparan Menpan-RB dalam rapat gabungan dengan tujuh komisi di DPR, Senin (23/7) yang sifatnya tertutup. Hanya saja, materi paparan beredar di kalangan honorer K2 dan sejumlah wartawan.
Dalam paparannya dijelaskan, honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun akan diprioritaskan mengikuti seleksi P3K. Untuk menjadi P3K harus tetap diseleksi. Sekarang ini enggak ada lagi rekrutmen langsung tanpa tes.
BACA JUGA: Asman Abnur Pastikan Sudah Ada Solusi Masalah Honorer K2
MenPAN-RB Asman Abnur menjelaskan, penyelesaian masalah honorer K2 untuk usia di atas 35 tahun masih menunggu PP.
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting