Penyelesaian Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun, Begini...

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Asman Abnur memastikan penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) tetap berpegang pada UU Apartur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mengatur, untuk menjadi CPNS maupun P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).
Untuk yang mengikuti seleksi CPNS harus berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan P3K bisa di atas 35 tahun.
Saat ini, kata Menteri Asman, pihaknya tengah menyelesaikan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang P3K. Bila PP P3K sudah ditetapkan, akan menyelesaikan masalan honorer K2.
Hal itu berdasar paparan Menpan-RB dalam rapat gabungan dengan tujuh komisi di DPR, Senin (23/7) yang sifatnya tertutup. Hanya saja, materi paparan beredar di kalangan honorer K2 dan sejumlah wartawan.
Dalam paparannya dijelaskan, honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun akan diprioritaskan mengikuti seleksi P3K. Untuk menjadi P3K harus tetap diseleksi. Sekarang ini enggak ada lagi rekrutmen langsung tanpa tes.
BACA JUGA: Asman Abnur Pastikan Sudah Ada Solusi Masalah Honorer K2
MenPAN-RB Asman Abnur menjelaskan, penyelesaian masalah honorer K2 untuk usia di atas 35 tahun masih menunggu PP.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN