Penyelesaian Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun, Begini...

Penyelesaian Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun, Begini...
Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Honorer K2, lanjutnya, mau tidak mau harus menerima. Sebab, pemerintah tidak akan berani melanggar aturan perundang-undangan. Apalagi PNS dan P3K sama-sama ASN yang nilai kesejahteraannya sama. (esy/jpnn)


MenPAN-RB Asman Abnur menjelaskan, penyelesaian masalah honorer K2 untuk usia di atas 35 tahun masih menunggu PP.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News