Empat Murid SD Dicabuli Oknum Guru Honorer di Langkat
jpnn.com, LANGKAT - Seorang oknum guru honorer berinisial M, diduga mencabuli empat muridnya di SD Negeri Kampung Barudi SD Negeri Kampung Baru, Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.
Keempat anak di bawah umur masing-masing berinisial AH (8), FZ (10), SA (10), dan DR (9).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan guru honor di Kabupaten Langkat, terhadap empat bocah ini terjadi pada bulan September 2018.
Namun sangat disayangkan, kata Tatan, keluarga korban pencabulan sampai saat ini belum membuat laporan ke unit PPA Polres Langkat.
“Karena tidak ada laporan dan kita sudah mengetahui kejadian tersebut, personel melakukan penyelidikan ke lapangan dan ternyata pada Sabtu (8/9/2018) para korban yang masing-masing didampingi orangtuanya telah melakukan perdamaian,” ujarnya baru-baru ini.
Dikatakan Tatan, karena tidak ada laporan yang dibuat korban dan keluarganya pihak Polres Langkat melakukan rapat kordinasi dengan Sekda Kabupaten Langkat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial, P2TP2A Pusat, Kadis Pendidikan, Sekdes Pangkalan Susu, dan Pihak Sekolah Dasar Negeri 056642 pada Kamis (18/10/2018) silam.
Hasilnya, aku Tatan, disepakati bahwa tim akan mendatangi rumah korban yang berada di Desa Kampung Baru, Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat untuk membujuk korban melakukan pengaduan pada Rabu, 24 Oktober 2018.
“Ternyata keluarga korban juga tidak mau membuat laporan terkait kasus pencabulan ini,” sambungnya.
Seorang oknum guru honorer berinisial M, diduga mencabuli empat muridnya di SD Negeri Kampung Barudi SD Negeri Kampung Baru, Pangkala Susu, Langkat, Sumut.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pencabulan di Langkat Baru Diproses Polisi Setelah Viral, Sahroni Ungkit Peringatan dari Kapolri
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara