Empat Oknum Anggota Polhut Maling Kayu Jati

Empat Oknum Anggota Polhut Maling Kayu Jati
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam keterangannya pada penyidik polsek, tersangka mengaku hanya suruhan atau mengantar saja.

Ditanya yang menyuruh, dengan jujur tersangka menyebut mandor dan anggota Polhut TPK Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. ”Disuruh mandor di TPK Ringintelu,” ungkapnya.

Tersangka juga membeber sejumlah nama mandor dan anggota Polhut Perhutani, yang diduga menyuruh mengantar gelondongan kayu jati tersebut. ”Dari keterangan tersangka itu, kita kembangkan dengan mendatangi kantor TPK Ringintelu,” ujarnya.

Empat nama yang sempat disebut oleh tersangka, kebetulan berada di kantor TPK Ringintelu, mereka Mardi Santoso, 46; Sukadi, 55; Suratemin, 40; dan Pipit Ageste, 39. ”Empat anggota Polhut itu kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dalam menangani perkara ini, terang dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa truk dan 21 gelondong kayu jati dengan panjang 180 sentimeter hingga 230 sentimeter. ”Kayunya itu ada 4,26 meter kubik,” ujarnya. (rio/abi/c1)

Penangkapan empat anggota Polhut itu hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cluring.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News