Empat Pembunuh Sadis Abdie Haqim Ditangkap, Nih Penampakannya
Rabu, 18 November 2020 – 21:01 WIB
BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi
Para tersangka ini, menurut Wakapolres Lubuklinggau, diancam melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Perlindungan Anak.(linggaupos/sumeks)
Jajaran Polres Lubuklinggau mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Abdie Haqim Perdana alias Dedek, 15, warga Jalan Kartini RT 10 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Lubuklinggau, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka
- Didi Hartanto Ditemukan Tewas Terkubur Dalam Rumahnya di Bandung, Pelaku Ternyata