Empat Pembunuh Sadis Abdie Haqim Ditangkap, Nih Penampakannya
Rabu, 18 November 2020 – 21:01 WIB

Polres Lubuklinggau saat pers rilis ungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dedek. Foto: lubuklinggau/sumeks.co
BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi
Para tersangka ini, menurut Wakapolres Lubuklinggau, diancam melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Perlindungan Anak.(linggaupos/sumeks)
Jajaran Polres Lubuklinggau mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Abdie Haqim Perdana alias Dedek, 15, warga Jalan Kartini RT 10 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Lubuklinggau, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini