Empat Pemuda ini Sudah 21 Kali Berbuat Terlarang, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Empat Pemuda ini Sudah 21 Kali Berbuat Terlarang, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Polisi memborgol para pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Polisi menangkap empat tersangka itu berdasarkan beberapa laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News