Empat Pemuda ini Sudah 21 Kali Berbuat Terlarang, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 06:23 WIB
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap empat tersangka itu berdasarkan beberapa laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat