Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya
Senin, 06 Juli 2020 – 01:30 WIB
"Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan. Doakan saja semoga kita bisa menangkap bandar besarnya," jelasnya.
BACA JUGA: Duarrr! Bom Rakitan Meledak di Menteng
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Empat pelaku yang tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah itu adalah berinisial A (27) warga Kelurahan Praya, L (19), WH (17) dan WS (31) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Tiwu Galih.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba