Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya

Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya
Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah terduga penjual narkoba jenis sabu di Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (5/7)). Foto: antara

"Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan. Doakan saja semoga kita bisa menangkap bandar besarnya," jelasnya.

BACA JUGA: Duarrr! Bom Rakitan Meledak di Menteng

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Empat pelaku yang tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah itu adalah berinisial A (27) warga Kelurahan Praya, L (19), WH (17) dan WS (31) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Tiwu Galih.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News