Empat Penyebar Hoaks Covid-19 Ditangkap, Salah Satunya Perempuan
Kasus ketiga juga ditangani Polres Metro Jakarta Timur terkait video hoaks yang menyebut ada seseorang yang sakit terkena COVID-19 di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur.
"Pelakunya berhasil kita amankan seorang perempuan berinisial A. Ini juga sama diamankan di daerah Jakarta Timur setelah mengabarkan hoaks melalui media sosial tentang orang sakit," ujar Yusri.
Kasus keempat adalah hoaks di Bandara Soekarno Hatta dengan tersangka H alias B yang menyebarbkan hoaks "Virus Corona masuk Soekarno Hatta".
"Ada orang sakit tapi oleh yang bersangkutan di sebarkan di media sosial sakit karena COVID-19 sehingga membuat resah seisi bandara itu," kata Yusri.
Keempat orang ini kini telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berserta jajaran Polres menangkap empat tersangka penyebar hoaks menyangkut virus corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak