Empat Pria ini Beraksi Setiap Dini Hari, Akibatnya Perusahaan Rugi Hingga Rp 2 Miliar
Sabtu, 20 Februari 2021 – 13:19 WIB

Para pelaku penggelapan yang ditangkap polisi. Foto: ngopibareng
Dalam kasus ini, tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian. Sementara tersangka pembeli pakan udang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (ngopibareng/jpnn)
Polisi membekuk empat pria yang selama ini menggelapkan barang perusahaan hingga Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky