Empat Pria ini Beraksi Setiap Dini Hari, Akibatnya Perusahaan Rugi Hingga Rp 2 Miliar
Sabtu, 20 Februari 2021 – 13:19 WIB
Dalam kasus ini, tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian. Sementara tersangka pembeli pakan udang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (ngopibareng/jpnn)
Polisi membekuk empat pria yang selama ini menggelapkan barang perusahaan hingga Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh