Empat Ribu Perusahaan Asing Tunggak Pajak, Pemerintah kok Malah Ajukan Tax Amnesty?

Empat Ribu Perusahaan Asing Tunggak Pajak, Pemerintah kok Malah Ajukan Tax Amnesty?
Ilustrasi uang

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan Pasaribu melihat ada yang ganjal dalam pengajuan Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang digulirkan pemerintah. Pasalnya ada sebanyak 4 ribu perusahaan asing di Indonesia yang menunggak pajak sejak mereka berdiri.

Dari situ menurut Gus, padahal pemerintah bisa mendapatkan pemasukan dana yang mencapai ratusan triliun. Sayangnya, potensi tersebut disia-siakan pemerintah.  

“Saya bayangkan 4.000 ini pasti skalanya besar. Jika kewajiban pajaknya saja Rp100 miliar per tahun maka ada potensi 4.000 perusahaan dikali Rp100 miliar. Atau Rp400 triliun yang tak tergali,” ujar Gus dalam siaran persnya, Minggu (10/1).

Kondisi tersebut tentu berbanding terbalik dengan warga Indonesia yang kerap dikejar-kejar pemerintah untuk membayar pajak. Kondisi tersebut membuat anggota dewan dari daerah pemilihan Sumut ini menolak UU Tax Amnesty, jelang reses akhir tahun 2015. Gus menilai, UU Tax Amnesty tersebut bisa mengusik rasa keadilan bagi para wajib pajak yang taat.

“Lalu kenapa bukan itu yang dikejar pemerintah? Kenapa bukan mereka yang ditarget? Lalu tiba-tiba pemerintah mengajukan ke DPR mau mengampuni mereka. Pantas masyarakat, terutama wajib pajak terganggu rasa keadilannya. Yang 4.000 itu selama berdiri di sini saja tidak bayar pajak. Wajib pajak kecil malah dikejar-kejar,” keluh Gus. (chi/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan Pasaribu melihat ada yang ganjal dalam pengajuan Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang digulirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News