Empat Tahanan Kabur yang Tertangkap Lagi Dikenakan Pasal Berlapis
Rabu, 06 Mei 2015 – 01:38 WIB

Empat Tahanan Kabur yang Tertangkap Lagi Dikenakan Pasal Berlapis
PASIRPENGARAIAN - Empat tahanan kabur yang kini berhasil diamankan kembali oleh Polres Rohul, akan dikenakan kasus baru.Dalam artian proses hukum untuk 3 tersangka narkoba tahanan Mapolres Rohul dan satu tersangka pemerasan tahanan Polsek Rambah tetap berjalan.
"Empat tersangka selain kasus lamanya tetap berjalan, kini kita lakukan penyidikan atas kasus pengrusakan barang secara bersama (sel tahanan) kedalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun.Ya dikenakan pasal berlapis, selain kasus lamanya tetap berjalan," jelasnya.
Kapolres menyebutkan, istri dari Saf Alias AF yang berinisial S (25) yang mengantarkan gergaji besi kepada suaminya, sehari sebelum kejadian saat menjenguk dan mengantarkan makanan, diproses secara hukum yang berlaku.
Baca Juga:
PASIRPENGARAIAN - Empat tahanan kabur yang kini berhasil diamankan kembali oleh Polres Rohul, akan dikenakan kasus baru.Dalam artian proses hukum
BERITA TERKAIT
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas