Empat Tahun Kasus Mengendap di Polda Kaltim
Senin, 07 November 2011 – 10:53 WIB
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPC) meminta Mabes Polri mencermati kinerja polda-polda yang di wilayahnya terdapat areal pertambangan. Menurut IPW, jika Polda-polda tidak bekerja profesional dan proporsional, konflik di wilayah pertambangan berpotensi melahirkan konflik besar yang merugikan banyak pihak. Setelah menunggu hampir setahun, pada tanggal 18 Nopember 2009 Polda Kaltim mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa perkara dengan tersangka AM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan surat pengantar No Pol: B\2027-a\IX\ditreskrim tanggal 24 september 2009. Namun, kata dia, pada 9 oktober 2009 Kejaksaan Tinggi Kaltim mengembalikan BAP kasus tersebut ke Polda Kaltim dengan catatan agar dilengkapi alat buktinya supaya perkaranya dapat memenuhi unsur pasal 327 KUHP.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane, mencontohkan sikap tidak profesional dalam menangani sengketa pertambangan telah terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Menurut dia, kasus yang sejak 29 September 2008 ditangani Polda Kaltim hingga kini masih diambangkan dan belum ada tanda-tanda akan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk diproses di pengadilan. Neta menceritakan, kasus ini bermula dari Arief Budiman melapor ke polisi dengan No Pol: LP\K\429\IX\2008\SU tanggal 29 September 2008 tentang penggelapan izin KP Eksploitasi PT Perdana Maju Utama (PMU) atau pelanggaran Pasal 372 KUHP yang dilakukan AM.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPC) meminta Mabes Polri mencermati kinerja polda-polda yang di wilayahnya terdapat areal pertambangan. Menurut
BERITA TERKAIT
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan