Empat Tersangka OTT KPK Ternyata Celeg
Sabtu, 03 November 2018 – 08:27 WIB
Kemudian, Punding juga maju untuk melakukan hal yang sama. Dia maju di dapil V, yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulpis. Dia maju di nomor urut 1 melalui Partai Demokrat.
Edy Rosada, pria yang pernah maju di Pilkada Katingan ini, juga kembali mendaftarkan diri menjadi caleg di dapil I, yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Katingan. Ia maju di nomor urut 2 melalui PAN.
Kemudian, Arisavanah juga maju di dapil III, yang meliputi Kabupaten Kobar, Lamandau, dan Sukamara. Ia maju melalui Partai Gerindra dan berada di nomor urut 1. (*old/*abw/ami/ce/ram)
Empat anggota DPRD Kalteng yang berstatus tersangka kasus dugaan suap yang ditangani KPK, ternyata caleg di Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
- Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum