Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.
Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM Fahmy Radhi menilai tindakan Bahlil sangat merugikan negara.
Dia mengatakan jika memang terbukti tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.
"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini," kata Fahmy dalam keterangan, Minggu.
Menurutnya pertumbuhan tambang ilegal inilah yang merugikan negara.
Fahmy menjelaskan perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.
"Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM," katanya.
"Kalau Bahlil dasarnya Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 11 Tahun 2021, ini, kan, di bawah UU," kata dia.
Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi