Empat Usulan Daerah Baru dari Sumut Berpeluang Disahkan

Selain itu, Agung juga menjelaskan proses pengkajian terhadap usulan DOB. Menurutnya, sebelum usulan DOB diolah Ditjen Otda, maka Ditjen PUM terlebih dahulu memeriksa persyaratan batas wilayah yang sudah diusulkan kepala daerah induk.
Penentuan titik koordinat dilakukan oleh gubernur atau bupati-wali kota daerah induk dengan mengacu pada peta wilayah di Badan Informasi Geospasial (BIG) setempat.
"Gubernur, bupati dan wali kota di daerah induk yang akan memekarkan daerahnya, wajib menghubungi BIG untuk meminta data koordinat dan peta lengkap guna menentukan dimana dimulainya batas wilayah baru itu," katanya
Setelah itu, usulan titik koordinat perbatasan krmuisn dikonfirmasi oleh Ditjen PUM untuk selanjutnya diteruskan kepada Ditjen Otda.
"Dari situ kami memberikan keterangan bahwa usulan daerah ini sudah memenuhi atau belum memiliki titik koordinat batas wilayah. Apakah itu tetap akan diteruskan pembahasan RUU DOB-nya atau tidak, itu menjadi wewenang Ditjen Otda," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kepastian nasib empat usulan daerah otonomi baru (DOB) dari Sumatera Utara yang masuk paket 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang