Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
Para pelaku pun kabur membawa sepeda motor korban dan menyimpannya dirumah Abas. Hari itu juga para pelaku pun berhasil di ciduk petugas kepolisian. "Akibatnya korban mengalami kerugian Rp13,5 juta," papar Marina.(far)

MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News