Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
Rabu, 26 September 2012 – 08:30 WIB
Para pelaku pun kabur membawa sepeda motor korban dan menyimpannya dirumah Abas. Hari itu juga para pelaku pun berhasil di ciduk petugas kepolisian. "Akibatnya korban mengalami kerugian Rp13,5 juta," papar Marina.(far)
MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi