Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
Rabu, 26 September 2012 – 08:30 WIB

Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan. Dimana dua tersangka yang berstatus dewasa Suwito Hardi alias Suwito (18) dan Rahman Hakiki alias Kiki (18) masing-masing divonis 10 bulan penjara. Sementara empat pelaku lainnya masih di bawah umur, yaitu AA, DS, SA dan MSN (berkas terpisah-red) divonis 9 bulan penjara. JPU Marina Surbakti memaparkan, kejadian berawal saat Suwito sedang berkumpul bersama temannya yaitu Andi, Rahman Hakiki (masing-masing berkas terpisah) dan terdakwa Muhammad Syahril Nasution disebuah warnet Jalan Pendidikan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (30/6). Lalu Abas (berkas terpisah) mengendarai Mio warna putih dengan membonceng temannya Aris. Selanjutnya Suwito mengobrol di warnet tersebut.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, keenam terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan. "Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-2," kata Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan
Baca Juga:
Namun, putusan keenam terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap oranglain. Terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana jo UU RI No.3 Tahun 1997. Para terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:
MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan.
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!