Enam Bulan Buron, Rodianto Ditangkap saat Pulang ke Rumah, Kakinya Langsung Ditembak Satu Kali

Enam Bulan Buron, Rodianto Ditangkap saat Pulang ke Rumah, Kakinya Langsung Ditembak Satu Kali
Rudianto, buronan kasus pencurian mobil yang berhasil ditangkap polisi. Foto: palpres.id

jpnn.com, MUARA ENIM - Satreskrim Polsek Rambang Dangku akhirnya berhasil meringkus buronan kasus curanmor, Rodianto, 34, setelah enam bulan jadi buronan.

Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Lubuk Raman, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat ini, ditangkap saat sedang mandi di rumahnya, Minggu (04/10), sekitar pukul 19.00 WIB.

Rudianto terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas di bagian kakinya lantaran melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofiyan SH mengatakan, tersangka ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian mobil Suzuki Escudo warna silver Nopol L 1375 CD milik korban Edi Ertawan, 53, warga Desa Lubuk Raman, Kabupaten Muara Enim, Jumat 20 Maret 2020, sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka Rudianto melakukan aksinya bersama tiga pelaku lainnya, yakni Muklis Welidian, 33, yang sudah tertangkap terlebih dahulu, dan dua rekannya yang masih buron.

“Mereka mencuri mobil korban yang terparkir di garasi samping rumah korban,” jelas AKP Sofiyan, dikonfirmasi wartawan, Selasa (07/10).

Kejadian pencurian itu, kata Sofyan, diketahui istri korban saat bangun tidur dan melihat pintu pagar depan rumah sudah terbuka. Kemudian mengecek garasi, dan mendapati mobil milik suaminya sudah hilang.

Satreskrim Polsek Rambang Dangku akhirnya berhasil meringkus buronan kasus curanmor, Rodianto, 34, setelah enam bulan jadi buronan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News