Enam Hari Saat Lebaran Ini Terlarang untuk Truk Besar

Enam Hari Saat Lebaran Ini Terlarang untuk Truk Besar
Truk. Ilustrasi Foto: Wahyu Budianto/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Perhubungan telah menetapkan pembatasan kendaraan jelang Lebaran.

Sejumlah ruas di Jawa Timur akan terkena imbas pembatasan kendaraan demi mengurangi kemacetan.

Dishub Jatim memastikan bakal mengikuti aturan yang ditetapkan dengan opsi perubahan di lapangan.

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018, ada tiga ruas jalan nasional di Jatim yang diberlakukan pembatasan kendaraan.

Masing-masing ruas Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, dan Jombang-Caruban. Sementara itu, untuk tol, pembatasan diberlakukan di ruas Surabaya-Mojokerto.

Pembatasan dilakukan selama enam hari. Masing-masing 12-14 Juni dan 22-24 Juni.

Pada hari-hari tersebut, truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandeng, atau kendaraan barang dengan berat lebih dari 14 ton dilarang melintas.

Termasuk yang dilarang adalah mobil barang atau truk yang mengangkut bahan bagunan, galian, serta bahan tambang.

Pembatasan dilakukan selama enam hari selama Lebaran yaitu dari 12 sampai 14 Juni dan 22 sampai 24 Juni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News