Enam Jam Lebih Wako Bekasi Dicecar KPK

Kasus Suap Pejabat BPK Jawa Barat

Enam Jam Lebih Wako Bekasi Dicecar KPK
Enam Jam Lebih Wako Bekasi Dicecar KPK
Seperti diketahui, dua anak buah Mochtar Mohammad di Pemkot Bekasi yaitu Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Herry Suparjan dan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, Heri Lukman, menjadi tersangka kasus suap. Keduanya disangka telah menyuap Kasubdit Auditoriat BPK wilayah Jabar III, Suharto.

Herry Suparjan dan Suharto tertangkap basah KPK saat bertransaksi suap di Bandung, Jawa Barat pada 21 Mei lalu. Saat penangkapan, KPK mengamankan uang sebesar Rp 272 juta, yang diduga sebagai uang suap agar laporan keuangan Pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

Dari pengembangan penyidikan, KPK juga menciduk Heri Lukman dan menetapkannya sebagai tersangka. Suharto beserta seorang auditor BPK wilayah Jabar lainnya, Enang Hermawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dari pemeriksaan KPK terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Edi Prihadi, sedikit terkuak bahwa asal uang untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat itu dari dana KONI Kota Bekasi. Menurut Edi, ada dugaan uang untuk menyuap itu memang uang KONI. Hanya saja, Edi mengaku tidak tahu persis hingga uang KONI itu bisa sampai digunakan Herry Suparjan untuk menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.(pra/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Dua Kader PKS Diduga Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus suap oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pejabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News