Enam Pelajar Ditetapkan jadi Tersangka Penyerangan Mobil Polisi

Enam Pelajar Ditetapkan jadi Tersangka Penyerangan Mobil Polisi
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota menetapkan enam pelajar sebagai tersangka aksi penyerangan kendaraan polisi di Jalan Djuanda Kota Bogor, Jawa Barat, yang terjadi pada Rabu (25/9).

Keenam pelajar tersebut diketahui secara sengaja menyerang kendaraan yang sedang ditumpangi Kasat Lantas Polresta Bogor Kota ketika sedang bertugas.

“Ada foto-foto pelaku pengerusakan. Yang kebetulan wajah mereka juga terekam kamera,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser kepada Radar Bogor, Kamis (26/9).

Meski masih di bawah umur, polisi tetap menjerat para pelajar itu dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Hendri mengatakan, dari pemeriksaan, para pelajar yang hendak berangkat ke Jakarta pada Rabu (25/9) sore itu, beberapa terindikasi mengonsumsi narkoba. “Walaupun saat diperiksa memang tidak ditemukan barang-barang berbahaya atau senjata tajam,” katanya.

Kaur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti menambahkan, dari 129 pelajar yang diamankan 121 di antaranya telah dipulangkan.

Delapan lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Mereka diduga pelaku pengerusakan kendaraan mobil polisi. Para pelajar yang dipulangkan dijemput orang tua dengan didampingi pihak sekolah.

“Orang tua dan didampingi dari pihak sekolah datang ke Polresta Bogor Kota setelah kami hubungi,” tambahnya.

Keenam pelajar diketahui secara sengaja menyerang kendaraan yang sedang ditumpangi Kasat Lantas Polresta Bogor Kota ketika sedang bertugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News