Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda
Selasa, 20 Maret 2018 – 10:39 WIB
Diketahui barang minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur.
“Saya mengimbau masyarakat janganlah menjual miras oplosan, karena kalau mengakibatkan orang tewas terkena imbas tindak pidana,” tuturnya.
Enam pelaku tersebut dijerat pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 jubcto Pasal 204 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (dam/gob)
Diketahui minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur. Keenam pelaku terancam terkena hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel
- Pesta Miras Berujung Maut, 2 Orang Tewas