Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda
Selasa, 20 Maret 2018 – 10:39 WIB

Miras oplosan yang berhasil ditemukan polisi. Foto GoBekasi
Diketahui barang minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur.
“Saya mengimbau masyarakat janganlah menjual miras oplosan, karena kalau mengakibatkan orang tewas terkena imbas tindak pidana,” tuturnya.
Enam pelaku tersebut dijerat pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 jubcto Pasal 204 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (dam/gob)
Diketahui minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur. Keenam pelaku terancam terkena hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan