Enam Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Ancol Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Enam Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Ancol Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Ilustrasi pelaku pengeroyokan jurnalis di Ancol Jakarta Utara ditangkap polisi. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Salah satu tersangka berinisial KH yang sebelumnya menabrak korban R juga menabrakkan motor ke MS.

"Kemudian setelah itu korban 2 (MS) berdiri dan kembali dipukul oleh tersangka A dan tersangka OW," kata Binsar.

Akibat pengeroyokan ini, korban R mengalami luka pada bagian kaki. Sementara korban MS mengalami luka bagian kepala, tangan dan dada.

Polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban. Kamera dan helm korban yang hancur juga disita.

Dari enam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis televisi yang terjadi di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News