Enam Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
Senin, 24 Desember 2012 – 09:07 WIB
SEMARANG - Enam perusahaan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK (Upah Minimum Kota) 2013, pada hari terakhir pengajuan penangguhan kemarin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Syarat yang paling utama harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerjanya di perusahaan bersangkutan. Gunawan menyatakan, permohonan penangguhan pembayaran UMK 2013 ditunggu hingga 21 Desember 2012 ini pukul 00.00 WIB. Setelah itu berkas permohonan penangguhan dikirm ke Pemprov Jateng.
‘’Nanti ada tim dari Provinsi Jateng yang mengevaluasi pengajuan permohonan itu. Jika hasilnya tidak memenuhi syarat, ya pasti (pengajuan penangguhan) tidak akan disetujui,’’ kata Kepala Disnakertrans Kota, Gunawan Saptogiri, ketika dihubungi kemarin.
Baca Juga:
Syarat pengajuan penangguhan, yakni sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Baca Juga:
SEMARANG - Enam perusahaan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK (Upah Minimum Kota) 2013, pada hari terakhir pengajuan penangguhan kemarin.
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik