Enam Terpidana Menyusul Ditembak Mati

Enam Terpidana Menyusul Ditembak Mati
Enam Terpidana Menyusul Ditembak Mati
JAKARTA - Selepas mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di Palembang, kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan hal serupa pada enam terpidana lain. Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi Jumat (17/5), tak membantah atau membenarkan eksekusi akan dilakukan dalam bulan ini juga.  "Pada dasarnya  eksekusi mati tak seperti eksekusi biasa yang bisa dipertontonkan," elak Basrief saat ditanya kapan pelaksaan eksekusi.

Ditambahkan pula, eksekusi dilakukan setelah para terpidana tersebut tak lagi punya upaya hukum untuk menolak pelaksanaan eksekusi. "Mereka yang kita ekskusi adalah

yang upaya hukumnya sudah terpenuhi semua," tegasnya.

Disebutkan pula, dari tiga terpidana yang dieksekusi Jumat dini hari, dua diantaranya dimakamkan di Palembang sedangkan seorang lagi (Suryadi)  dikuburkan di Cilacap, Jawa Tengah. Jurit dan Ibrahim dimakamkan di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Suryadi merupakan terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Pusri pada tahun 1991. Sementara Jurit dan Ibrahim, terbukti melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di kawasan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2003.

JAKARTA - Selepas mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di Palembang, kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan hal serupa pada enam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News