Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung

Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung
Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung
Jumhur menyebutkan, 17 orang TKI yang terkena ancaman hukuman pancung tersebut sudah diputuskan sejak 7 – 11 tahun yang lalu. Bahkan, ada TKI yang sudah divonis hukuman pancung sejak 13 tahun yang lalu. (cha/jpnn)


JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, enam dari 23 orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News