Enam Warga Tertangkap Tangan Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Kawasan Perkebunan

Enam Warga Tertangkap Tangan Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Kawasan Perkebunan
Petugas kepolisian memperlihatkan enam orang tersangka diduga pemain judi dadu saat diamankan sementara di Mapolsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ahad (14/6/2020). F: ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh

“Enam tersangka ini juga terancam pidana cambuk di muka umum,” kata AKP Fadillah menambahkan.

BACA JUGA: Oknum Kadis Ini Bikin Heboh Warganet, Videonya Langsung Viral di Media Sosial

AKP Fadillah juga memastikan keenam tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana judi (maisir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Perda (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(antara/jpnn)

Sebanyak enam orang warga di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di kawasan perkebunan kelapa sawit.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News