Enam Warga Tiongkok Diciduk Kodim OKI

Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan, melalui Kepala Subseksi Pengawasan Widyo Sandhi Suprapto mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan enam WNA dari Kodim 0402 /OKI.
"Sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti salahi aturan, mereka akan dideportasi,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan sementara menurut pihak perusahaan untuk Chen Lie dan Zhang Zhen mengaku sudah punya kelengkapan visa kerjanya. Tapi ada di kantor mereka di Jakarta.
Untuk dua orang yang mengaku dokumennya lengkap juga belum bisa dipastikan. Pihaknya akan mencocokkan dokumen itu dengan sistem komputerisasi keimigrasian.
Lukisman dari Kesbangpolinmas OKI mengatakan, pihaknya sudah rutin meminta data kepada perusahaan yang mempekerjakan warga asing. "Mereka ini belum masuk dalam data kami. Katanya baru seminggu kerja,” ucap dia.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans OKI Fredi menambahkan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 38 perusahaan di OKI mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Untuk enam orang ini belum dilaporkan ke Disnakertrans OKI dan pada Disnakertrans provinsi juga tidak terdaftar," ungkapnya.(gti/ce4)
Enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan jajaran Intel Kodim 0402/OKI, Senin (24/7) pukul 05.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Liburan Wu-Yi
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel