Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun
Senin, 17 Mei 2010 – 13:16 WIB

Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun
Endin sendiri, saat ditemui usai persidangan menyatakan bahwa dari hukuman yang dijatuhkan itu, pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu. Namun secara umum katanya, dalam surat putusan tersebut ada beberapa bagian yang memberatkan (baginya). "Saya tidak bisa menerima kalau dikatakan membagi-bagikan sejumlah TC. Saya (hanya) membagikan sejumlah amplop yang saya belum tahu isinya," tegasnya. (oji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/5), menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan serta denda Rp 100 juta kepada Endin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya