Endri Melakukan Perbuatan yang Dilarang Agama

Endri Melakukan Perbuatan yang Dilarang Agama
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Petugas juga memeriksa tubuh yang bersangkutan dan ternyata tidak ditemukan bekas atau tanda penganiayaan pada tubuh korban. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan, sehingga rencananya segera dimakamkan.

"Tadi dilakukan visum luar korban dan tidak ditemukan tanda penganiayaan. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan," kata dia.

Namun, polisi tetap berupaya melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian bunuh diri tersebut. (antara/jpnn)

 

Warga Kecamatan Srengat, Blitar, bernama Endri melakukan perbuatan yang dilarang agama, yakni bunuh diri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News