Endri Melakukan Perbuatan yang Dilarang Agama
Senin, 16 Desember 2019 – 07:03 WIB
Petugas juga memeriksa tubuh yang bersangkutan dan ternyata tidak ditemukan bekas atau tanda penganiayaan pada tubuh korban. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan, sehingga rencananya segera dimakamkan.
"Tadi dilakukan visum luar korban dan tidak ditemukan tanda penganiayaan. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan," kata dia.
Namun, polisi tetap berupaya melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian bunuh diri tersebut. (antara/jpnn)
Warga Kecamatan Srengat, Blitar, bernama Endri melakukan perbuatan yang dilarang agama, yakni bunuh diri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat