Endri Melakukan Perbuatan yang Dilarang Agama
Senin, 16 Desember 2019 – 07:03 WIB

Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Petugas juga memeriksa tubuh yang bersangkutan dan ternyata tidak ditemukan bekas atau tanda penganiayaan pada tubuh korban. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan, sehingga rencananya segera dimakamkan.
"Tadi dilakukan visum luar korban dan tidak ditemukan tanda penganiayaan. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan," kata dia.
Namun, polisi tetap berupaya melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian bunuh diri tersebut. (antara/jpnn)
Warga Kecamatan Srengat, Blitar, bernama Endri melakukan perbuatan yang dilarang agama, yakni bunuh diri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar