Endus Illegal Logging, Anak Buah Kombes Tatar Bergerak Cepat di Sungai Mahakam, Sukses Besar
Sabtu, 05 Maret 2022 – 08:16 WIB
"Saat ini lima orang sudah kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka. Karena ini masih dalam proses penyidikan jadi bukan tidak mungkin kami bisa menetapkan tersangka yang lainnya," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 milyar," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Saat itu petugas Dirpolairud Polda Kaltim curiga dengan keberadaan kapal ketinting di Sungai Mahakam, terungkap illegal logging mencengangkan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
- Terduga Pengancam Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim
- Soal Ancaman Tembak terhadap Anies, Kombes Yusuf Beri Info Begini
- Pelaku Pembalakan Liar di Kampar Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Amankan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Kampar, Lihat