Endus Illegal Logging, Anak Buah Kombes Tatar Bergerak Cepat di Sungai Mahakam, Sukses Besar

Endus Illegal Logging, Anak Buah Kombes Tatar Bergerak Cepat di Sungai Mahakam, Sukses Besar
Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim ketika membeberkan barang bukti hasil pengungkapan kasus illegal logging yang terjadi di perairan Sungai Mahakam, Kawasan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto : Dirpolairud Polda Kaltim.

"Saat ini lima orang sudah kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka. Karena ini masih dalam proses penyidikan jadi bukan tidak mungkin kami bisa menetapkan tersangka yang lainnya," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 milyar," tandasnya. (mcr14/jpnn)

Saat itu petugas Dirpolairud Polda Kaltim curiga dengan keberadaan kapal ketinting di Sungai Mahakam, terungkap illegal logging mencengangkan.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News