Endus Korupsi dalam Pembangunan Tol Trans-Sumatera, KPK Tetapkan Pejabat Hutama Karya Tersangka
Rabu, 13 Maret 2024 – 15:44 WIB
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menemukan bukti permulaan ini meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
- KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini