Energy Watch: Jangan Sampai Masyarakat Mampu Terlena dengan Subsidi BBM

Energy Watch: Jangan Sampai Masyarakat Mampu Terlena dengan Subsidi BBM
Energy Watch mengatakan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa dana subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa dana subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah melakukan penyesuaian harga BBM sejak dahulu, karena lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu.

“Harusnya (harga BBM) naik dari sejak dahulu. Jangan sampai masyarakat mampu terlena menikmati yang bukan haknya,” ungkap Mamit.

Subsidi dan kompensasi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) naik tiga kali lipat dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502 triliun pada 2022.

Oleh karena itu, kenaikan harga BBM menjadi sebuah keniscayaan dan pemerintah diyakini sudah melakukan perhitungan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kenaikan harga BBM, terutama terkait daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

“Anggaran yang sebesar itu idealnya dapat digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor yang dibutuhkan masyarakat kelas bawah,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga BBM, yaitu Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter, Solar Bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai, sebesar Rp 12,4 Triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp 150 ribu per bulan dan mulai diberikan bulan September selama empat Bulan.

Energy Watch mengatakan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa dana subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News