Energy Watch: Jangan Sampai Masyarakat Mampu Terlena dengan Subsidi BBM
Selasa, 06 September 2022 – 10:56 WIB

Energy Watch mengatakan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa dana subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dalam bentuk bantuan subsidi upah, yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah daerah juga diperintahkan untuk menggunakan dua persen dana transfer umum, sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Energy Watch mengatakan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa dana subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan