Energy Watch: Jangan Sampai Masyarakat Mampu Terlena dengan Subsidi BBM
Selasa, 06 September 2022 – 10:56 WIB
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dalam bentuk bantuan subsidi upah, yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah daerah juga diperintahkan untuk menggunakan dua persen dana transfer umum, sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Energy Watch mengatakan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa dana subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya