Enggak Pakai Debat, Safrizal: Tak Punya Dokumen Perjalanan Putar Balik

Oleh karena itu, masyarakat yang bepergian diwajibkan menyertakan dokumen perjalanan untuk membuktikan bukan pemudik yang ingin ke kampung halaman termasuk surat bebas Covid-19.
Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang masih dibolehkan melakukan perjalanan keluar daerah, di antaranya untuk kepentingan wanita mau melahirkan, mengantar orang sakit dan alasan yang dibenarkan melalui bukti dokumen administratif perjalanan.
"Seperti di Kalsel, petugas gabungan dari pemda, Polda Kalsel dan Korem 101/Antasari mendirikan pos cek poin di enam lokasi penyekatan baik di perbatasan provinsi maupun kabupaten dan kota yang menjadi jalur arus mudik selama ini," kata Safrizal. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, menyatakan masyarakat harus mematuhi peraturan dalam larangan mudik Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi