Enggan Tanggapi Status Uang LPS
Selasa, 19 Januari 2010 – 05:26 WIB
Sedangkan saat Tjatur Sapto Edi mendesak bahwa Marsilam yang pernah menjadi Menteri Kehakiman itu menganggap uang pada proses Siminbakum sebagai uang negara, lantas bagaimana penilaiannya atas uang LPS yang dikumpulkan dari bank-bank? Marsilam menegaskan bahwa keduanya berbeda.
Baca Juga:
"Uang Siminbakum uang negara karena itu dipungut agar pihak yang dipungut mendapatkan pelayanan dari negara. Sementara dalam uang di LPS itu adalah premi yang ditarik dari bank-bank," sebut Marsilam.
Maruarar pun juga menanyakan pendapat Marsilam soal perubahan angka dana talangan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Namun Marsilam mengaku tidak punya pandangan soal itu karena dirinya sudah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang kenaikan dana talangan itu.
tidak mau
Saya tidak berpandangan tentang fakta-fakta tersebut. "Soal menjadi Rp 6,7 triliun saya tidak ikuti lagi rapat-rapat mengenai itu. Dan memang tidak ada undangan kepada saya sebagai nara sumber soal kenaikan menjadi Rp 6,7 T. Saya tidak mengemukakan pendapat pada saat itu," kilahnya.
JAKARTA - Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak mulai menjelang pukul 20.00 Senin (18/1)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
- BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Baik di Negara Penempatan