Enggan Tanggapi Status Uang LPS

Enggan Tanggapi Status Uang LPS
Marsilam Simanjuntak. Foto : Wahyu DN/Rakyat Merdeka/JPNN
Sedangkan saat Tjatur Sapto Edi mendesak bahwa Marsilam yang pernah menjadi Menteri Kehakiman itu menganggap uang pada proses Siminbakum sebagai uang negara, lantas bagaimana penilaiannya atas uang LPS yang dikumpulkan dari bank-bank? Marsilam menegaskan bahwa keduanya berbeda.

"Uang Siminbakum uang negara karena itu dipungut agar pihak yang dipungut mendapatkan pelayanan dari negara. Sementara dalam  uang di LPS itu adalah premi yang ditarik dari bank-bank," sebut Marsilam.

Maruarar pun juga menanyakan pendapat Marsilam soal perubahan angka dana talangan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Namun Marsilam mengaku tidak punya pandangan soal itu karena dirinya sudah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang kenaikan dana talangan itu.

tidak mau

 

Saya tidak berpandangan tentang fakta-fakta tersebut. "Soal menjadi Rp 6,7 triliun saya tidak ikuti lagi rapat-rapat mengenai itu. Dan memang tidak ada undangan kepada saya sebagai nara sumber soal kenaikan menjadi Rp 6,7 T. Saya tidak mengemukakan pendapat pada saat itu," kilahnya.

JAKARTA - Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak mulai menjelang pukul 20.00 Senin (18/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News