Epidemiolog Ingatkan Prokes Meski Ada Pelonggaran Syarat Perjalanan

jpnn.com, JAKARTA - Epidemolog Kamaluddin Latief meminta para pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat meskipun pemerintah mencabut kewajiban tes antigen dan PCR untuk kegiatan bepergian di dalam negeri.
"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing," kata dia dalam keterangan pers yang disampaikan Kemenkominfo pada Rabu (9/3).
Pemerintah sebelumnya menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan itu seperti tertuang daam Surat Edaran Nonor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai 8 Maret 2022.
Dalam aturan itu dijelaskan PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Menurut Kamaluddin, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap perlu dipertahankan oleh seluruh pihak demi menjaga tren penularan Covid-19 tetap rendah.
"Setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalan penerapan kebijakan ini,” ujar dia.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga meminta masyarakat tetap menjalankan prokes selama beraktivitas sehari-hari.
Epidemolog ingatkan prokes kepada masyarakat meski ada peloonggaran syarat perjalanan di dalam negeri.
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19