Era Demokrasi, Tak Mungkin Negara Bungkam Kebebasan

Era Demokrasi, Tak Mungkin Negara Bungkam Kebebasan
Era Demokrasi, Tak Mungkin Negara Bungkam Kebebasan
Lembaga tersebut dengan tegas meminta pembahasan RUU Ormas jangan diteruskan, karena menganggap berpotensi negara kembali bertindak represif terhadap elemen masyarakat sipil seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Hanya saja, dalam penolakannya, mereka jarang sekali menyinggung soal pendanaan partai, yang diatur di RUU Ormas.

“Era Orde Baru tak mungkin akan kembali lagi. Bila negara melakukan seperti era Orde Baru, tentu itu akan menjadi blunder bagi pemerintah. Prinsipnya RUU ini lahir untuk merevisi UU Ormas Nomor 8 Tahun 1985. Tujuannya hanya satu, memberdayakan ormas-ormas yang ada menjadi lebih baik,” katanya.

Selain itu, Donny bahkan memastikan UU Ormas yang baru ini nantinya, akan membawa perubahan jauh lebih baik. Termasuk meninggalkan sifat-sifat represif yang selama ini masih tercermin dalam UU Ormas yang lama.

Meski begitu, Donny mengaku sangat menghormati setiap perbedaan pendapat yang disuarakan elemen masyarakat. Baik itu yang mendukung maupun menolak. Karena di era demokrasi perbedaan pandangan menurutnya sangat wajar.

JAKARTA – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, memastikan tujuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News