Erandi Ajak Pacar Begituan, Bertemu Tim Beruang di Jalan, Rasain!

Erandi Ajak Pacar Begituan, Bertemu Tim Beruang di Jalan, Rasain!
Ilustrasi pelaku pencabulan anak diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Akibat kejadian tersebut korban sempat mengalami rasa sakit dan nyeri pada vaginanya. Serta merasa malu dan trauma dengan peristiwa tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Beruang usai mendapatkan ciri ciri pelaku (foto pelaku) dari keluarga korban. Pelaku ditangkap pada saat melintas di Jalinsum tepatnya Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit saat sedang berjalan kearah Polres Muratara,” pungkas Dedi, Kamis.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak. (alam/palpos.id/jpnn)


Sari Erandi (22) merasa tidak tenang di rumah lantaran namanya masuk dalam laporan kepolisian, tepatnya Polres Muratara.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News